Ibadah Haji 2021
Cara dan Prosedur Pengembalian Dana Haji Reguler dan Khusus
Berikut prosedur pengembalian setoran lunas biaya haji yang batal berangkat tahun 1442 H/2021.
5. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q. Badan Pelaksana BPKH.
6. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat.
Seluruh tahapan pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ini juga diperkirakan memerlukan waktu sekitar sembilan hari, yaitu 2 hari di PIHK, 3 hari di Ditjen PHU Kemenag, 2 hari di BPKH, dan 2 hari di BPS Bipih.
(Tribunnews.com/Tio)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/menteri-agama-tahun-ini-indonesia-tak-berangkatkan-jemaah-haji_20210603_191023.jpg)