Senin, 1 September 2025

Ibadah Haji 2021

Pernyataan BPKH Soal Pengelolaan Dana Haji

BPKH menyampaikan manfaat dana kelola haji 2021 telah mencapai Rp 8 triliun dengan total penerimaan di atas Rp 14 triliun.

Istimewa
Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu dalam Webinar pengelolaan dana haji 2021, Senin,(19/07/2021).  

Masyarakat diminta tak perlu khawatir karena pengawasan terhadap dana haji dilakukan oleh berbagai otoritas.

Aturan tersebut berdasar kepada UU No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji.

Ia menjelaskan, setiap pasal di dalam UU ini sebenarnya sudah memberikan jaminan yang jelas tentang keberadaan dana haji.

Selain itu, keamanan dana haji juga diatur dalam Peraturan LPS (PLPS) No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PLPS No. 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan.

Aturan ini memastikan bahwa dana yang disimpan oleh BPKH di perbankan termasuk dalam kategori simpanan milik pihak lain (beneficary), yakni para calon jemaah haji.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan