Minggu, 24 Agustus 2025

Ibadah Haji 2022

Kemenag Pastikan Jemaah Haji yang Terpapar Covid-19 Tetap Diberangkatkan ke Tanah Suci, Tapi . . .

Pemberangkatan jemaah yang terpapar Covid-19 bakal dimutasikan bersama dengan kloter lain jika dirinya telah dinyatakan negatif.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Humas Kemenag
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan pesan kepada para calon jemaah haji (CHJ) Kloter 1 di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Sabtu (4/6/2022). 

Warga negara Indonesia (WNI) ternyata dapat berangkat menunaikan ibadah haji dari luar negeri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Eko Hartono kepada Tribun.

"Iya, WNI bisa berangkat haji dari luar negeri," ujar Eko.

Eko menjelaskan para WNI bisa mendaftar haji melalui negara pemberangkatan. Pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem E-Hajj negara pemberangkatan.

"Tapi mendaftar sendiri melalui E-Hajj dari negara tersebut," tutur Eko.

Meski begitu, pengurusan pemberangkatan haji akan dilakukan oleh negara asal.

WNI tidak bisa meminta pengaturan pemberangkatan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

"Nantinya akan diurus oleh maktab negara atau kawasan tersebut, tidak bisa meminta pengaturan oleh Pemerintah Republik Indonesia," kata Eko. (Tribun Network/fah/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan