Arab Saudi Terbitkan Visa Transit 4 Hari, Hanya Bisa Dipakai Umrah, Tapi Tak Berlaku untuk Naik Haji
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi meluncurkan layanan penerbitan visa transit elektronik untuk kedatangan di Kerajaan melalui udara untuk semua tujuan.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi meluncurkan layanan penerbitan visa transit elektronik untuk kedatangan di Kerajaan melalui udara untuk semua tujuan.
Visa transit itu dapat dipakai untuk berbagai tujuan di Arab Saudi dan berlaku tiga bulan untuk masa tinggal empat hari.
Baca juga: Soal Haji, Fahri Hamzah Minta Diplomasi Pemerintah Tak Bermental Tangan di Bawah dengan Arab Saudi
Layanan visa transit di Arab Saudi ini efektif berlaku sejak Senin (30/1) lalu. Kementerian meluncurkan layanan berkoordinasi dengan otoritas terkait dan bekerja sama dengan maskapai nasional Arab Saudi.
Pelancong mendapat visa transit bersamaan dengan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi.
Visa transit memungkinkan penumpang transit untuk memasuki Arab Saudi dan melakukan umrah ataupun mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah.
Visa juga bisa digunakan untuk bepergian ke dalam Kerajaan serta menghadiri acara pariwisata.
"Pemegang visa tersebut dapat tinggal di Kerajaan selama empat hari dan durasi visa adalah tiga bulan. Visa ini gratis dan akan dikeluarkan secara instan bersama dengan tiket penerbangan,” ungkap pernyataan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (31/1/2023).
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menyampaikan aplikasi untuk visa transit dapat diajukan melalui platform elektronik Saudi Arabian Airlines dan Flynas.
Baca juga: Cara Cek Nomor Porsi Haji untuk Tahu Estimasi Keberangkatan
Permohonan akan secara otomatis diteruskan ke Platform Visa Nasional Terpadu di Kementerian Luar Negeri untuk diproses dan diterbitkan visa digital segera.
Visa kemudian akan dikirimkan ke penerima melalui e-mail.

Kementerian menegaskan layanan visa transit digital akan berkontribusi untuk mencapai tujuan Visi 2030 Kerajaan dengan memperkuat posisi Arab Saudi dan mendapatkan keuntungan dari lokasi strategisnya yang unik dan menghubungkan berbagai benua.
Baca juga: Kemenkes Buka Seleksi Tenaga Pendukung Kesehatan Haji, Simak Syarat dan Jadwalnya
Arab Saudi diharapkan dapat menjadi tujuan yang menarik bagi penumpang transit serta tujuan wisata global.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Arab Saudi mencapai visi 2030.
"Saya melihat layanan ini cukup memudahkan. Jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah kini punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah,” kata Hilman di Jeddah, Arab Saudi, Jumat (3/2/2023).
“Ini memungkinkan karena sarana prasarana transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien,” tambah Hilman.
Meski begitu, Hilman menegaskan visa transit Arab Saudi ini tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” jelas Hilman.
Tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.
"Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara," kata Hilman.
Tentang Visa Mujamalah, itu berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Setiap tahun pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.
“Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama," ungkap Hilman.
Regulasi ini, kata Hilman, sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaraan ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).
Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya Visa Kunjungan Saudi, Visa Turis, Visa Kunjungan Komersial, Visa Kunjungan Keluarga, Visa Kunjungan Pribadi, Visa Transit.
Beberapa Kunjungan Visa, Visa Kunjungan Tunggal, Visa Kedatangan, Visa Umrah, dan Visa Sementara.
Sebagai informasi, Arab Saudi juga telah menetapkan empat jenis paket layanan haji bagi warga Saudi atau warga asing yang tinggal di Saudi. Paket itu hanya mencakup enam hari layanan akomodasi dan konsumsi di Arafah, Muzdalifah, serta Mina, dengan kisaran harga Rp33 juta sampai Rp53,6 juta. Ada juga paket layanan akomodasi dan konsumsi hanya untuk di Arafah dan Muzdalifah (tanpa Mina) dengan harga di kisaran Rp16 juta.(tribun network/fah/dod)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.