Ibadah Haji 2026
Antrean Ibadah Haji Dirancang Tak Sampai 40 Tahun, Begini Skema Baru Pembagian Kuota Haji
Kementerian Haji dan Umrah masih mengkaji sistem baru pembagian kuota haji. Akan dirancang agar antrean tak sampai 40 tahun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah masih mengkaji sistem baru pembagian kuota haji. Akan dirancang agar antrean tak sampai 40 tahun.
Sistem baru ini akan membuat masa tunggu yang sama untuk semua provinsi, kabupaten, atau kota.
Baca juga: Skandal Kuota Haji: KPK Ungkap Uang Korupsi Bermuara ke Satu Pengepul Utama!
"Selama ini pola lama (pembagian kuota haji reguler) tidak sesuai undang-undang," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Hal itu diungkapkan Dahnil dalam diskusi publik Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) di Kota Tangerang, Banten, Selasa (29/9/2025).
Baca juga: KPK Sebut Travel Haji Penerima Kuota Tambahan Terbanyak Ada di Jabar dan Jateng
Antrean haji reguler di Indonesia saat ini sangat bervariasi. Contohnya di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatn antreannya mencapai 47 tahun.
Sementara di Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat hanya 15 tahun masa tunggunya.
Dahnil mengatakan antrean haji ini akan diatur agar sama semuanya.

"Dengan rata-rata antreannya nanti 25 atau 26 tahun," kata Dahnil.
Dirinya mengakui bahwa sistem baru pengaturan kuota haji itu akan menuai pro dan kontra di lapangan.
Meski begitu, Dahnil mengatakan hal itu untuk keseimbangan, keadilan, dan pemerataan.
Sementara itu Ketua Umum Bersathu Wawan Suhada siap berkolaborasi dengan Kemenhaj.
Dia mengatakan pembentukan Kemenhaj harus membawa wajah baru dalam penyelenggaraan haji reguler, haji khusus, maupun umrah.
"Kami komitmen akan menyapu bersih segala bentuk praktik kecurangan dalam penyelenggaraan haji khusus maupun umrah," kata Wawan.
Menurutnya langkah ini untuk mencegah praktik curang seperti jual beli kuota haji khusus antar sesama travel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.