Ibadah Haji 2023
Petugas PPIH Ingatkan Risiko saat Jemaah Haji Tak Patuhi Batas Waktu Konsumsi Makanan
Meski terlihat sepele, mengkonsumsi makanan basi bisa mengganggu kondisi kesehatan jemaah haji Indonesia.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jemaah haji Indonesia wajib memperhatikan batas waktu konsumsi makanan yang disiapkan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Kasi layanan konsumsi daker Madinah Suviyanto mengatakan, makanan yang didistribusikan ke jemaah itu memiliki batas waktu untuk dikonsumsi.
Rata-rata, makanan yang didistribusikan itu aman untuk dua jam.
Baca juga: Perjuangan Sarimah Wanita 76 Tahun Yakinkan Anak Pergi Haji Sendiri
"Artinya, jika sudah melebihi dua jam dari waktu yang ditentukan sejak makanan diterima jemaah itu sudah masuk kategori makanan yang tidak aman dikonsumsi," terangnya seperti dikutip Jumat (26/95/2023).
Meski terlihat sepele, mengkonsumsi makanan basi bisa mengganggu kondisi kesehatan jemaah haji Indonesia.
"Jangan sampai mengkonsumsi makanan yang basi dan membuat jemaah harus dirawat di klinik kesehatan, apalagi mengganggu rangkaian ibadah," urainya.
Baca juga: Ditemukan di Jalanan Madinah, Jemaah Haji Indonesia Ini Mengira Ada di Grobogan Jawa Tengah
Dia menyebut, untuk makan pagi, biasanya perusahaan catering mendistribusikan makanan ke jemaah itu mulai pukul 05.00 sampai pukul 08.00 WAS.
Batas layak konsumsi adalah pukul 09.00 WAS.
Untuk makan siang, pendistribusian dilakukan pukul 12.00 - 14.00 WAS.
Dan batas layak konsumsi pukul 16.00 WAS.
Untuk makan malam, pendistribusan dilakukan mulai pukul 17.00-19.00 WAS, dan batas maksimal layak konsumsi pukul 21.00 WAS.
Jangan melebihi batas maksimal itu.
Baca juga: Kisah Jemaah Haji Tertua Indonesia Usia 119 Tahun, Sempat Tolak Tawaran Disiapkan Kursi Roda
“Kami pernah coba, makanan pagi yang seharusnya dimakan maksimal jam 9, kami cek di jam 12 itu sudah tidak layak konsumsi,” lanjutnya.
Ia mengatakan, makanan yang melebihi batas waktu konsumsi sudah tidak layak makan alias basi dan sebaiknya dibuang, jangan dimakan.
Ibadah Haji 2023
Ringankan Jemaah, Menteri Agama Usulkan Skema Cicilan Pelunasan Biaya Haji |
---|
Menag Ungkap 752 Jemaah Haji Reguler Wafat Saat Pelaksanaan Ibadah Haji 2023 |
---|
Raker Bersama Komisi VIII DPR, Menag Sampaikan Evaluasi Pelaksanaan Haji 2023 |
---|
Komisi VIII DPR Rapat Bareng Menteri Agama Bahas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 |
---|
BPKH Pastikan Dana Haji Digunakan untuk Kepentingan Jemaah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.