Rabu, 10 September 2025

Kemenag: Skema Penerbangan Jemaah Haji Tahun 2024 Alami Perubahan

Perbedaan skema penerbangan jemaah haji pada tahun 2024 terdapat pada masa penerbangan dan komposisinya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
SURYA/SURYA/HABIBUR ROHMAN
KLOTER PERTAMA JATIM - Kelompok terbang (kloter) pertama jemaah calon haji 1444 H/2023 dari Jawa Timur memasuki pesawat Saudi Arabia Airlines dengan nomor penerbangan SV5079 di Bandar Udara Internasional Juanda, Rabu (24/5/2023). Sebanyak 445 Jamaah Calon Haji Kloter pertama Jawa Timur 2023 yang berasal dari Kabupaten Bangkalan, Madura, bersama dengan 5 orang pendamping ini menggunakan pesawat Boeing 747-400 berkapasitas 450 penumpang langsung menuju Madinah. SURYA/HABIBUR ROHMAN Reporter: MOHAMMAD ZAINAL ARIF 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab mengungkapan skema penerbangan jemaah haji reguler tahun 2024 mengalami sedikit perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

Saiful mengatakan, penerbangan jemaah haji reguler tahun 2024 tetap dilakukan dalam dua gelombang.

Gelombang pertama berangkat dari Tanah Air dan mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

Gelombang kedua berangkat dari Tanah Air dan mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz (KAAIA) Jeddah.

Perbedaan skema penerbangan jemaah haji pada tahun 2024 terdapat pada masa penerbangan dan komposisinya.

“Komposisi penerbangan gelombang pertama dan kedua tidak lagi 50 persen berbanding 50 persen. Untuk tahun 2024, masa penerbangan gelombang pertama dari Indonesia ke Madinah direncanakan berlangsung selama 12 hari dengan 40 persen jemaah," ujar Saiful melalui keterangan tertulis, Rabu (13/12/2023).

"Sedangkan masa penerbangan gelombang kedua dari Indonesia ke Jeddah berlangsung selama 18 hari dengan 60 persen jemaah," tambah Saiful.

Baca juga: Terungkap Modus Penipu Calon Jemaah Umrah di Garut, 22 Korban Alami Kerugian Sekitar Rp400 Juta

Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1082 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyediaan Transportasi Udara Jemaah Haji Tahun 1445 H/2024 M.

Regulasi ini mengatur persyaratan administrasi, teknis, dan standar layanan penerbangan, serta masa operasional haji.

"Hal yang perlu menjadi perhatian, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 masih diwarnai banyaknya jemaah haji lanjut usia. Angkanya sekitar 46 ribu jemaah. Sehingga masih dibutuhkan peran maskapai penerbangan untuk memberikan pelayanan ”ramah lansia” yang lebih berkualitas kepada jemaah haji lanjut usia," pungkasnya.

Seperti diketahui, kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 221.000 jemaah.

Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Sehingga total kuota Indonesia adalah 241.000 orang, terdiri atas 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan