Kemenag Dorong Pengelolaan Zakat dan Wakaf untuk Kesejahteraan Warga Kulon Progo DIY
Masyarakat mengembangkan potensi tanaman markisa, daun kelor serta singkong sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi berbasis wakaf yang produktif.
Penulis:
Erik S
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Zakat dan Wakaf dilaksanakan di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca juga: Daftar Lembaga Zakat dan Wakaf yang Terima Penghargaan dari Kementerian Agama
Program tersebut inisiatif Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Kanwil Kemenag DIY, BAZNAS, BWI, LAZ dan berbagai mitra strategis.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) RI, Prof Dr H Waryono Abdul Ghafur menekankan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 400 ribu titik tanah wakaf tetapi pengelolaannya masih minim profesionalisme dan produktivitas.
“Zakat dan wakaf memiliki potensi luar biasa jika dikelola secara profesional dan produktif. Melalui program ini, kami ingin mengubah potensi menjadi kekuatan nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kulon Progo,” tegas Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof Dr H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag, Rabu(27/8/2025).
Melalui program ini, Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pengelolaan zakat dan wakaf yang lebih optimal termasuk inisiasi gerakan wakaf uang di Kulon Progo. “Kami berharap empat program yang diusung dapat menjadi pemantik kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kulon Progo,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenag DIY, Dr H. Ahmad Bahiej, SH., M.Hum, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dalam pelaksanaan program ini. Ia berharap, dampak nyata pemberdayaan masyarakat bisa segera dirasakan di Kulon Progo.
Baca juga: Menteri Agama Targetkan Penggalangan Dana Wakaf untuk Pendidikan Islam Hingga Rp1 Triliun
Wakil Bupati Kulon Progo, H. Ambar Purwoko yang sekaligus membuka acara, menegaskan bahwa program berbasis zakat dan wakaf adalah strategi penting untuk menekan angka kemiskinan.
“Daerah dianggap maju jika tingkat kemiskinannya menurun. Dengan zakat dan wakaf, kita bisa bergerak bersama menekan angka kemiskinan yang masih tertinggi di DIY,” ujarnya.
Sebagai simbol peluncuran program, dilakukan penandatanganan prasasti oleh Prof Waryono bersama Wakil Bupati Kulon Progo, unsur Forkopimda, dan Kasubdit Bina Lembaga dan Kerjasama Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, S.Fil., M.E. Selain itu, BAZNAS, BWI, dan LAZ di Kulon Progo juga menandatangani komitmen bersama mendukung program ini.
Acara semakin semarak dengan bazar produk unggulan dari Program Kampung Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis KUA, serta Inkubasi Wakaf Produktif dari berbagai titik di DIY.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Prof. Waryono menyerahkan bantuan secara simbolis kepada penerima manfaat dari empat program zakat dan wakaf 2025 di Kulon Progo, termasuk bantuan Mushaf Al-Qur’an, buku keagamaan, dan santunan untuk anak yatim, dhuafa, serta penyandang disabilitas.
Pada kesempatan itu juga, diserahkan Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam kepada penerima empat program: Kampung Zakat, PEU berbasis KUA, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf. Program Kota Wakaf di Kulon Progo ini menjadi yang kedua di DIY setelah Kabupaten Gunung Kidul.
Sebelum pelaksanaan kick off, Prof. Waryono bersama Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, S.Fil., M.E., beserta rombongan meninjau lokasi Inkubasi Wakaf Produktif (IWP) di PC Muhammadiyah Galur, Kulon Progo.
Baca juga: BWI Manfaatkan Wakaf untuk Hapuskan Kemiskinan Lewat Gerakan Indonesia Berwakaf
Di lahan wakaf seluas 400 m⊃2; tersebut, masyarakat mengembangkan potensi tanaman markisa, daun kelor, dan singkong sebagai bagian dari penguatan ekonomi berbasis wakaf produktif.
“Dengan dukungan penuh semua pemangku kepentingan, zakat dan wakaf akan menjadi instrumen strategis mewujudkan Kulon Progo yang lebih mandiri, sejahtera, dan berkeadilan," kata Prof Waryono.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.