Rabu, 20 Agustus 2025

Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal dan Masih Hidup, Ini Penjelasannya

Berikut penjelasan mengenai hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal dan yang masih hidup.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
freepik
Ilustrasi ibadah haji - Simak inilah penjelasan mengenai hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal dan yang masih hidup. Badal haji merupakan ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji, namun orang tersebut berhalangan sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri. 

Kemudian, apakah diperbolehkan melaksanakan badal haji untuk orang yang masih hidup?

Imam Nawawi dalam kitab Raudhatu Al-Thalibin wa 'Umdatu Al-Muftin menjelaskan bahwa dibolehkan membadalkan haji orang yang masih hidup.

Terutama bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan perjalanan ke tanah suci karena sakit.

Selain itu, Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam At-Tafsir Al-Wasith menyebut "Karena arti kata Istitha'a (mampu) bermakna: kesehatan fisik dan kemampuan finansial. Sehingga ibadah haji tidak wajib bagi orang yang tidak siap berkendara jauh, perjalanan tidak aman, dan tidak kuat menempuh perjalanan panjang".

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan