Ibadah Haji 2025
Mekanisme Kuota Haji, Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta Memotong Daftar Antrean?
Bendahara IPHI, Abdul Wahid mengatakan bahwa pemerintah memberikan pilihan dua jalur perjalanan, yakni jalur reguler dan khusus.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menjelaskan bagaimana pihak swasta berperan dalam membantu pemerintah untum pelaksanaan ibadah haji.
Bendahara IPHI, Abdul Wahid mengatakan bahwa pemerintah memberikan pilihan dua jalur perjalanan, yakni jalur reguler dan khusus.
Baca juga: Kantor Kemenag Digeledah Terkait Korupsi Kuota Haji, Menteri Agama: Kita Serahkan ke KPK
Reguler merupakan jalur bagi jemaah yang ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sedangkan jalur khusus, atau juga dikenal dengan haji plus, menggunakan biaya pribadi dan terselenggara berkat bantuan pihak swasta seperti agen travel umroh dan haji.
Kuota haji merupakan batas jumlah jemaah yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah dalam satu tahun, berdasarkan alokasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi kepada setiap negara.
Baca juga: KPK Ungkap Temuan Baru Kasus Korupsi Haji: Jemaah Furoda Fasilitasnya Mirip Haji Khusus
"Swasta bukan hanya membantu, tetapi kewenangan haji plus itu memang ada di swasta," kata Wahid dalam keterangannya, Sabtu (16/8/2025),
Diketahui, dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2025, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memberikan kuota 221.000 jemaah kepada Indonesia.
Pemerintah, melalui Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur pembagian kuota tersebut menjadi 92 persen untuk jalur reguler dan 8% sisanya untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kemudian, Pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan kuota 203.320 untuk jemaah reguler, dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.
Adapun untuk penyelenggaraan haji pada 2025, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79.
Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH di 2024 yang mencapai Rp93.410.286. Akan tetapi, biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah disepakati sebesar Rp55.431.750,78.
"Kalau reguler sisa biaya di luar yang telah disepakati itu disubsidi oleh pemerintah. Penyelenggaraannya pakai APBN," kata Wahid.
Dia mengatakan penetapan biaya haji dan kuota jemaah ini dilakukan utuk dapat memberikan kepastian bagi calon jemaah haji dalam mempersiapkan keberangkatan mereka ke Mekah.
Selain kuota yang sudah ditetapkan tersebut, pada kondisi tertentu pemerintah bisa mendapatkan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, melalui proses diplomasisebagai wujud hubungan persahabatan di antara kedua negara.
"Ini seperti yang terjadi pada 2024, ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20.000 jemaah kepada Indonesia," kata Wahid.
Menurut Wahid, penentuan kuota tambahan ini seringkali tidak dapat dibahas lagi dengan Komisi VIII DPR, karena pemberiannya dari Raja Saudi terkadang setelah selesai pembahasan antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR.
Ibadah Haji 2025
3 Jemaah Haji Lansia Hilang Sejak Mei, Timwas DPR Desak Pemerintah Segera Temukan |
---|
Jemaah Tidur di Musala hingga Tak Dilayani, Timwas Haji DPR Usul Pansus Haji 2025 |
---|
Timwas DPR Bongkar 7 Masalah Haji 2025, Pemerintah Didesak Bertindak |
---|
Sosok Nawawi, Jemaah Asal Aceh Meninggal di RS Madinah, 3 Jemaah Lain Masih Dirawat |
---|
Ada 5 Isu Utama Haji 2025, Dirjen PHU Ungkap Cara PPIH Menyelesaikannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.