Minggu, 2 November 2025

Ibadah Haji 2024

Kemenag Tetapkan Standar RPH Pelaksanaan Dam, Ini Kriterianya

Dirjen PHU Hilman Latief menerbitkan edaran baru terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.

Editor: Adi Suhendi
Serambinews.com/ Khalidin Umar
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief. 

“Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hilman.

“Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara,” sambungnya.

Terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"SE baru ini sekaligus mencabut SE sebelumnya, SE Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi," tegas Hilman.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved