Kamis, 4 September 2025

Haji 2024

Alasan Jemaah Haji Indonesia Dilarang Lempar Jumrah pada Pukul 04.30 hingga 10.00

Terdapat waktu larangan bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jumrah.

Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Febri Prasetyo
Aji Bramastra
Sejumlah jemaah haji Indonesia melempar jumrah Aqobah, di Jamarat, Mina, Minggu (10/7/2022). 

Para jemaah haji melemparkan batu-batu kecil ke tiga tiang (yang berada dalam satu tempat bernama kompleks Jembatan Jumrah, di kota Mina yang terletak sebelah timur Mekkah.

Para jemaah mengumpulkan batu-batuan tersebut dari tanah di hamparan Muzdalifah dan meleparkannya.

Kegiatan ini adalah kegiatan kesembilan dalam rangkaian kegiatan-kegiatan ritual yang harus dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji, dan umumnya menarik jumlah peserta yang sangat besar (mencapai lebih dari sejuta jemaah).

Ini adalah pemeragaan simbolis haji Nabi Ibrahim, di mana dia melemparkan batu ke tiga tiang yang merepresentasikan godaan untuk tidak mematuhi Allah.

Pada Idul Adha (hari ke-10 Dzulhijjah), jEmaah haji harus melontar jumrah aqabah/Al-Jamrah Al-Aqaba dengan tujuh batu kerikil.

Setelah pelontaran selesai, setiap jamaah harus memotong atau mencukur rambutnya.
Kemudian, pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, mereka harus melontar jumrah ula, jumrah wusta, dan jumrah aqabah dengan masing-masing tujuh batu kerikil, secara berurutan.

Baca juga: Rombongan Jemaah Haji Indonesia Mulai Tempati Tenda untuk Laksanakan Wukuf di Arafah

Biasanya kerikil yang digunakan diambil di Muzdalifah, pada malam sebelum pelontaran pertama, namun juga bisa diambil di Mina.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan