Sabtu, 23 Agustus 2025

Ibadah Haji 2024

Ketua DPRD Rembang Ditahan di Arab Saudi Akibat Langgar Imigrasi, Kemenag: Mereka Keras soal Aturan

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, kata Hilman, sudah cukup lembut kepada jemaah yang melanggar jika menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

|
Penulis: Fahdi Fahlevi
Tribun Jateng
Misteri hilangnya Supadi dan dugaan pelanggaran keimigrasian karena memakai visa haji ilegal pun menguat saat nama legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini tak terdaftar sebagai jemaah haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Rembang, Supadi bin Taslim Rawi (STR), ditahan otoritas Arab Saudi karena melakukan pelanggaran imigrasi saat melaksanakan ibada haji.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, Supadi sudah mendapatkan pendampingan hukum dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.

"Dapat info memang sedang mengalami proses hukum di sana. Saya komunikasi dengan pak Konjen sudah didampingi oleh kuasa hukumnya," ujar Hilman dalam Coffee Morning: Sukses haji 2024 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (15/7/2023).

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, kata Hilman, sudah cukup lembut kepada jemaah yang melanggar jika menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Di antaranya para pelaku dipulangkan ke Tanah Air.

Meski begitu, Hilman mengatakan Pemerintah Arab Saudi sangat keras dalam penindakan pemalsuan dokumen.

"Ini maksudnya tadi Saudi itu Alhamdulillah kepada jemaah lebih soft. Jadi jika jemaah hanya visa ziarah hanya dibawa ke Jeddah saja keluar dari Makkah," ucap Hilman.

"Tapi kalau para koordinator yang terlibat dll dalam pemalsuan dokumen ini mereka sangat keras. Kalau terbukti memalsukan, nah ini di proses hukum," tambah Hilman.

Baca juga: Pansus Selidiki Dugaan Korupsi Pengalihan 10 Ribu Kuota Haji, Dirjen PHU: Kemenag Gak Jualan Kuota

Hilman berharap kasus Supadi dapat segera terselesaikan dan dirinya bisa kembali memimpin parlemen di daerah.

"Mudah-mudahan segera selesai dan kembali memimpin Parlemen di daerah," pungkasnya.

Seperti diketahui, Supadi bakal menjalani sidang lanjutan ketiga akibat diduga melanggar aturan keimigrasian di Arab Saudi.

Ada Lima WNI Ditangkap dan Langsung Jalani Sidang

Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah siap memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengatakan, sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti.

"Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum," tutur Judha kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).

Supardi dan 4 orang warga negara Indonesia (WNI) lainnya telah menjalani sidang pertama pada 4 Juli 2024 dengan agenda dakwaan Jaksa.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan