Ibadah Haji 2026
5 Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2026, Dokumen Wajib untuk Daftar Seleksi PPIH
Salah satu syarat utama seleksi Petugas Haji 2026 adalah mengunggah surat usulan atau surat rekomendasi dari pimpinan instansi atau lembaga.
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M resmi dibuka oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Mengutip dari Instagram @kemenhaj.ri, rekrutmen ini mencakup dua formasi yaitu PPIH Kloter (Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Haji) serta PPIH Arab Saudi yang meliputi layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah hingga pengoperasian sistem SISKOHAT.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring mulai tanggal 22 hingga 28 November 2025 melalui laman petugashaji.go.id.
Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi calon peserta adalah mengunggah surat usulan atau surat rekomendasi dari pimpinan instansi atau lembaga.
Surat rekomendasi Petugas Haji adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh atasan atau pimpinan lembaga tempat peserta bekerja.
Surat ini berisi identitas calon petugas, dukungan penuh dari instansi, pernyataan bahwa yang bersangkutan layak mengikuti seleksi, catatan integritas, kompetensi, dan rekam jejak pelayanan.
Surat ini menjadi bukti bahwa peserta benar-benar mendapat dukungan institusional dan dianggap layak mengikuti seleksi Petugas Haji.
5 Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2026
1. Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji – Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftarannya
KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA …
Alamat …
Nomor: …
Perihal: Rekomendasi Petugas Haji 1447 H/2026 M
Kepada Yth.
Panitia Seleksi PPIH 2026
di – Tempat
Dengan hormat,
Kami merekomendasikan:
Nama : …
NIP : …
Jabatan : …
Unit Kerja : …
Yang bersangkutan layak mengikuti Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M, karena memiliki kompetensi, integritas, serta pengalaman pelayanan yang baik.
Demikian rekomendasi ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
… , … 2025
Kepala Kemenag …
(__________________)
NIP. …
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.