Sabtu, 22 November 2025

Ibadah Haji 2026

Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftarannya

Pendaftaran Petugas haji dibuka mulai hari ini, Sabtu (22/11/2025) berikut syarat, jadwal seleksi, dan link pendaftarannya berikut ini.

Tangkapan Layar petugas.haji.go.id
PETUGAS HAJI 2026 - Kolase foto pengumuman pendaftara petugas haji 2026 yang diambil dari Tangkapan layar di laman resmi petugas.haji.go.id pada hari ini, Sabtu (22/11/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi petugas haji dan umrah kembali dibuka.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka seleksi pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kloter dan PPIH Arab Saudi 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Seleksi pendaftaran petugas haji bertujuan untuk menjaring calon petugas haji yang bersedia mendampingi dan melayani jemaah haji dari Indonesia ketika berada di Arab Saudi hingga kembali ke Indonesia.

Pendaftaran seleksi petugas haji tahun 2026 dibuka mulai hari ini, Sabtu (22/11/2025) hingga 28 November 2025 mendatang.

Para calon peserta seleksi dapat mendaftar di link atau laman resmi petugas.haji.go.id.

Seleksi PPIH ini dibuka tanpa ada pungutan biaya apapun.

NIK pendaftar hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun pendaftaran.

Baca juga: Kebijakan Kuota Haji 2026 Diprotes, Ribuan Calon Jemaah Khawatir Gagal Berangkat, Ini Sikap Menhaj 

Persyaratan Pendaftaran Petugas Haji 2026

Terdapat syarat-syarat yang perlu diketahui oleh para calon peserta sebelum melakukan pendaftaran seleksi petugas haji 2026, sebagai berikut:

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia  (WNI)
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah
  • Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah
  • Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya)
  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.

Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

  • Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga atau
  • Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional, dan tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.

Syarat Khusus

PPIH Kloter

A. Ketua Kloter

  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama
  • Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar
  • Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda
  • Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1) dan diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.

B. Pembimbing Ibadah Kloter

  • Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar
  • Telah menunaikan ibadah haji
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji
  • Berpendidikan paling rendah strata satu (S1).

PPIH Arab Saudi

A. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.

B. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
  • Telah menunaikan ibadah haji
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.

C. Pelaksana Siskohat:

  • Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
  • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
  • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
  • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

Syarat Administrasi Petugas Haji 2026

PPIH Kloter

Ketua Kloter

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • SK Pegawai Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Opsional)
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional).
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved