Kemenag Pastikan Gaji Pegawai yang Dialihkan ke Kemenhaj Dibayar Hingga Januari 2026
Gaji ribuan pegawai dialihkan ke Kemenhaj tersendat SK. Kemenag pastikan bayar hingga Januari 2026, benarkah tanpa pungli?
Ringkasan Berita:
- Ribuan pegawai resah, gaji ditahan hingga awal 2026
- SK pengangkatan tersendat, transisi Kemenag–Kemenhaj makin panas
- Kemenag klaim tanpa pungli, tapi dokumen tetap tersangkut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pembayaran gaji pegawai yang dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tetap berlangsung hingga Januari 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) terjadi karena belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Kemenhaj.
Ia membantah adanya pungutan liar dalam proses tersebut.
“Tidak ada pungli dalam proses usul penerbitan SKPP. Kemenag sepenuhnya mendukung transisi SDM dari Kemenag ke Kemenhaj,” kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Mandat Menteri Agama
Sejak awal, Menteri Agama Nasaruddin Umar memberi mandat agar transisi SDM berjalan mulus demi suksesnya penyelenggaraan Haji 2026.
Surat Sekjen Kemenhaj tertanggal 27 November 2025 terkait permohonan bantuan pembiayaan operasional pun langsung direspons Kemenag dengan berkoordinasi bersama Kementerian Keuangan.
Surat Edaran ke Daerah
Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa Sekjen Kemenag telah menerbitkan surat tertanggal 5 Desember 2025 kepada 34 Kanwil Kemenag provinsi dan 514 Kemenag kabupaten/kota.
Surat itu menegaskan program Kemenhaj di daerah hingga akhir 2025 tetap dibiayai Kemenag melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Selain itu, Kemenag tetap membayarkan gaji dan tunjangan melekat pegawai untuk Desember 2025 dan Januari 2026, meski status mereka sudah beralih ke Kemenhaj.
“Ada 3.507 pegawai yang dialihkan setelah BPH bertransformasi menjadi Kemenhaj. Gaji mereka tetap dibayarkan hingga Januari 2026,” kata Wawan.
Kendala SKPP
Kepala Biro Keuangan Kemenag, Ahmad Hidayatullah, menambahkan bahwa pengusulan SKPP seharusnya selesai pada 10 Januari 2026 agar gaji Februari bisa dibayarkan Kemenhaj.
Namun, sebagian SK pengangkatan pegawai baru diserahkan setelah batas waktu, sehingga SKPP belum terbit.
Sebagai mitigasi, Kemenag menerbitkan Surat Sekjen tertanggal 14 Januari 2026 yang menegaskan gaji Januari pegawai UPT Asrama Haji tetap dibayarkan Kemenag.
Adapun gaji Februari ditargetkan sudah ditanggung Kemenhaj.
Ahmad memastikan mayoritas pengajuan SKPP telah diselesaikan sesuai kelengkapan dokumen.
Baca juga: Masjid IKN Gelar Salat Tarawih Berjamaah saat Ramadan 1447 H, Siap Tampung Puluhan Ribu Jemaah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kantor-Kementerian-Agama-Kemenag-RI.jpg)