Ibadah Haji 2026
Alasan Tidak Ada Haji Furoda Tahun 2026, Kemenhaj Ingatkan Modus Penipuan
Haji Furoda dipastikan absen tahun ini, menutup salah satu jalur keberangkatan nonkuota ibadah Haji.
Ringkasan Berita:
- Pada tahun 2026 ini, Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan Visa Haji Furoda.
- Jadi, bisa dipastikan tidak ada Haji Furoda tahun ini.
- Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran terkait visa Haji Furoda.
TRIBUNNEWS.COM - Haji Furoda dipastikan absen tahun ini, menutup salah satu jalur keberangkatan nonkuota ibadah Haji.
Haji Furoda merupakan program Haji yang diatur oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus yang diberikan ke jemaah Haji di luar kuota resmi.
Dalam program ini, calon jemaah Haji tak melalui alokasi kuota nasional yang biasanya terbatas, melainkan menggunakan visa undangan khusus yang disebut visa mujamalah atau visa undangan.
Nah, pada tahun 2026 ini, Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan Visa Haji Furoda.
Visa Haji Furoda adalah jenis visa yang diberikan langsung oleh pemerintah Arab Saudi. Biasanya, visa ini diperoleh melalui pembelian paket Haji tertentu, termasuk lewat aplikasi Nusuk, platform digital resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Gak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa Haji Furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa Haji,” ucap Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Kamis (9/4/2026).
Dengan tidak diterbitkannya Visa Haji Furoda, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran keberangkatan Haji.
Dahnil Anzar mengungkapkan maraknya tawaran keberangkatan haji tanpa antrean melalui media sosial merupakan praktik yang harus diwaspadai.
Sebab, hal itu berpotensi ada modus penipuan maupun Haji ilegal.
Baca juga: Ini Jumlah Uang Saku Bagi Jemaah Haji Indonesia 2026, BPKH Siapkan 152,4 Juta Riyal
Bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal
Dikutip dari tribratanews.polri.go.id, Kemenhaj bersama Polri bakal membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang bertugas menindak segala bentuk modus operandi pemberangkatan haji non-prosedural.
Saat ini terdapat dua jalur resmi bagi masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah Haji, yakni Haji Reguler dan Haji Khusus.
Di luar itu, Kemenhaj memastikan tidak sesuai ketentuan.
Dijelaskan pula, untuk pendaftaran Haji Reguler mulai 2026 memiliki masa tunggu berkisar 26 tahun, lebih singkat dibandingkan sebelumnya.
Sementara itu, masa tunggu Haji Khusus berkisar sekitar enam tahun.
Jadi, ketika terdapat keberangkatan cepat tanpa antrean merupakan indikasi praktik ilegal.
Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah tergiur tawaran serta memastikan pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi guna menghindari kerugian maupun potensi masalah hukum.
Di sisi lain, Pemerintah terus melakukan perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Bakal Langsung Dapat Kartu Nusuk di Embarkasi, Tak Lagi di Arab Saudi
Tentang Haji Furoda
Haji Furoda adalah program Haji dari pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus kepada jemaah haji di luar kuota resmi yang diberikan kepada setiap negara.
jemaah Haji Furoda akan berangkat untuk ibadah Haji dengan visa undangan khusus. Lantaran tidak bergantung pada kuota Haji nasional, jemaah Haji Furoda tidak perlu antre lama.
Perbedaan Haji Furoda dan Haji Biasa
Dikutip dari haji.kemenag.go.id dan BAZNA, berikut perbedaan Haji Reguler dan Furoda:
Haji Reguler
- Kuota Resmi Pemerintah: Jumlah jemaah Haji reguler merupakan bagian dari kuota haji Indonesia yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
- Penyelenggara: Diselenggarakan langsung oleh Kemenag melalui sistem pendaftaran resmi.
- Waktu Tunggu: Memiliki waktu tunggu yang cukup lama, tergantung pada kuota dan jumlah pendaftar di masing-masing daerah.
- Biaya: Biaya Haji reguler ditetapkan oleh pemerintah dan cenderung lebih terjangkau dibandingkan Haji khusus atau Furoda.
- Fasilitas: Fasilitas standar sesuai dengan ketentuan pemerintah, termasuk akomodasi, transportasi, dan konsumsi.
Haji Furoda (Visa Mujamalah)
- Kuota Non-Pemerintah: Tidak termasuk dalam kuota Haji Indonesia. Visa Haji Furoda atau mujamalah merupakan undangan langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
- Penyelenggara: Harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kemenag.
- Waktu Tunggu: Tidak memiliki waktu tunggu seperti Haji Reguler, sehingga bisa berangkat lebih cepat.
- Biaya: Biaya Haji Furoda umumnya lebih tinggi dibandingkan haji reguler karena tidak disubsidi oleh pemerintah dan fasilitas yang lebih eksklusif.
- Fasilitas: Fasilitas yang disediakan biasanya lebih premium, tergantung pada paket yang ditawarkan oleh PIHK.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yunita Rahmayanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ibadah-hajiwsadxz.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.