Minggu, 17 Mei 2026

Ibadah Haji 2026

Kemenhaj Minta Jemaah Haji Tak Tergiur Tawaran Pembayaran Dam Murah Ilegal di Medsos

Jemaah haji Indonesia diminya waspada tawaran pembayaran Dam dari pihak legalitas tak resmi, mengingat banyaknya penawaran di medsos.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fahdi Fahlevi
Media Center Haji 2026/Sri Juliati
Jemaah Haji saat di Bir Ali, melaksanakan amalan sunnah dan mengambil miqat umroh sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah, Kamis (30/4/2026). Kredit foto: Media Center Haji (MCH) 2026 Jemaah haji Indonesia diminya waspada tawaran pembayaran Dam dari pihak legalitas tak resmi, mengingat banyaknya penawaran di medsos. 

Ringkasan Berita:
  • Jemaah haji Indonesia diharapkan waspadai pada tawaran pembayaran Dam dari pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas resmi. 
  • Praktik penawaran pembayaran Dam secara tidak resmi kini marak.
  • Pemerintah terus memastikan mekanisme pembayaran Dam dan kurban bagi jemaah haji Indonesia berjalan lebih mudah, aman, dan transparan. 

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk mewaspadai tawaran pembayaran Dam dari pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas resmi. 

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Suci Annisa, mengatakan praktik penawaran pembayaran Dam secara tidak resmi kini marak.

Baca juga: Kemenhaj Matangkan Skema Murur Jelang Puncak Haji, Jemaah Lansia dan Risiko Tinggi Langsung ke Mina

"Kami menghimbau seluruh jemaah haji Indonesia agar berhati-hati terhadap tawaran pembayaran Dam dari pihak yang tidak jelas baik yang disampaikan secara langsung, melalui pesan singkat, media sosial, maupun melalui pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pembayaran Dam dengan harga murah, cepat, dan mudah tapi tidak memiliki legalitas yang resmi," kata Suci dalam konferensi pers virtual, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, pemerintah terus memastikan mekanisme pembayaran Dam dan kurban bagi jemaah haji Indonesia berjalan lebih mudah, aman, dan transparan. 

 

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian layanan sekaligus melindungi jemaah dari praktik transaksi ilegal.

Ia menegaskan pembayaran Dam melalui jalur tidak resmi berisiko menimbulkan penipuan, penyalahgunaan dana.

Bahkan hingga pelaksanaan Dam yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara syariat maupun administrasi.

Khusus bagi jemaah yang memilih melaksanakan Dam di Arab Saudi, Kemenhaj meminta pembayaran dilakukan melalui Adahi Project.

Adahi merupakan lembaga resmi yang dilegalkan Pemerintah Arab Saudi untuk pengelolaan penyembelihan hewan Dam, Hadyu, dan kurban.

"Jemaah diimbau untuk tidak melakukan transaksi pembayaran Dam dengan pihak di luar Adahi. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Jemaah yang masih memiliki pertanyaan terkait kewajiban Dam, tata cara pembayaran, maupun pilihan mekanisme pelaksanaan sesuai pandangan fikih dapat berkonsultasi dengan pembimbing ibadah, petugas kloter, petugas sektor, maupun petugas PPIH Arab Saudi.

Ia menekankan pengelolaan Dam bukan sekadar persoalan pembayaran, tetapi juga menyangkut kepastian pelaksanaan ibadah, perlindungan jemaah, dan tata kelola layanan haji yang tertib sesuai ketentuan.

Tentang Dam dalam Ibadah Haji

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved