10 Larangan saat Haji dan Umrah, Ibadah Bisa Tidak Sah atau Mengurangi Pahala
Calon jemaah haji dan umrah perlu mengetahui hal yang dilarang saat beribadah haji/umrah agar ibadahnya sah dan diterima oleh Allah SWT.
Ringkasan Berita:
- Ibadah haji dan umrah memiliki perbedaan pada hukum, waktu, rukun, dan kewajiban, namun keduanya sama-sama menuntut kepatuhan terhadap aturan ihram.
- Selama pelaksanaan, jemaah dilarang melakukan berbagai hal seperti meninggalkan kewajiban, memakai wewangian, memotong rambut atau kuku, serta berburu hewan.
- Pelanggaran terhadap larangan tersebut dikenai dam dengan ketentuan berbeda sesuai apa yang dilanggar.
TRIBUNNEWS.COM - Berangkat ke Baitullah untuk beribadah haji dan umrah merupakan ibadah yang didambakan oleh setiap Muslim.
Ibadah haji adalah bagian dari rukun Islam, yang terdiri dari syahadat, sholat, zakat, puasa, dan haji (bagi yang mampu).
Haji dilaksanakan dengan rangkaian ibadah tertentu dan pada waktu tertentu pada bulan Syawal hingga 10 Dzulhijjah.
Ibadah haji memiliki 5 rukun, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut.
Sementara umrah yaitu mengunjungi Ka'bah untuk beribadah dan terdiri dari 4 rukun, yaitu niat ihram, tawaf, sa’i, dan memotong rambut.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjelaskan, dalam pelaksanaannya, jemaah haji wajib melakukan ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, tawaf wada, dan melempar jumrah.
Berbeda dengan haji, jemaah umrah hanya diwajibkan atas dua hal, yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan ihram.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan mengenai hal-hal yang dilarang selama beribadah haji dan umrah, dikutip dari laman BPKH.
Baca juga: Doa Masuk Makkah dan Masjidil Haram bagi Jemaah Haji dan Umrah
Larangan saat Beribadah Haji dan Umrah
1. Meninggalkan Kewajiban Haji
Salah satu pelanggaran dalam ibadah haji adalah meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan.
Kewajiban tersebut meliputi melempar jamrah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, tawaf wada’, serta berihram dari miqat.
Apabila salah satu kewajiban ini ditinggalkan, jemaah wajib membayar dam berupa menyembelih seekor kambing.
Jika tidak mampu, maka diwajibkan berpuasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat pelaksanaan haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
Jika tidak memungkinkan berpuasa saat haji, maka puasa sepuluh hari dapat dilakukan sepenuhnya setelah pulang.
2. Mencukur atau Menghilangkan Rambut
Selama dalam keadaan ihram, jemaah dilarang mencukur atau menghilangkan rambut di seluruh bagian tubuh, baik rambut kepala, ketiak, kemaluan, kumis, maupun jenggot.
Jika melanggar, wajib membayar fidiah berupa puasa, sedekah, atau menyembelih hewan.
“Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban.” (QS. Al-Baqarah: 196).
3. Memotong Kuku
Menggunting kuku saat ihram juga termasuk larangan.
Hal ini karena dianggap sebagai bentuk berhias diri yang bertentangan dengan prinsip kesederhanaan dalam ihram.
Pelanggaran terhadap larangan ini mewajibkan fidiah sebagaimana pada larangan mencukur rambut.
4. Menutup Kepala (Laki-laki) dan Menutup Wajah (Perempuan)
Laki-laki yang sedang ihram tidak diperbolehkan menutup kepala dengan topi, sorban, atau sejenisnya.
Sementara itu, perempuan dilarang menutup wajah dengan cadar atau niqab.
Larangan ini bertujuan untuk menunjukkan kesederhanaan dan ketundukan kepada Allah.
“Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan kepada kami dalam berihram? Lalu nabi bersabda: Janganlah kalian memakai kemeja, celana pendek, serban, dan seorang wanita yang berihram tidak memakai cadar dan tidak memakai kaos tangan”. (HR. Bukhori: 1741)
5. Mengenakan Pakaian Berjahit bagi Laki-laki
Selama ihram, laki-laki diwajibkan mengenakan pakaian sederhana berupa dua lembar kain tanpa jahitan.
Mengenakan pakaian berjahit yang mengikuti bentuk tubuh, seperti baju dan celana, tidak diperbolehkan karena mengurangi makna kesederhanaan dan persamaan di hadapan Allah.
6. Menggunakan Wewangian
Pemakaian parfum atau wewangian, baik pada tubuh, pakaian, maupun benda lain, dilarang selama ihram.
Larangan ini bertujuan menjaga kesucian ibadah dan menghindarkan diri dari hal-hal yang bersifat duniawi.
“Aku pernah memberi wewangian pada Rasulullah untuk ihramnya, sebelum berihram dan untuk tahalulnya (setelah melempar jamrah aqabah dan mencukur) sebelum beliau tawaf ifadhah keliling Ka’bah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
7. Berburu Hewan Darat
Jemaah yang sedang ihram tidak diperbolehkan berburu atau membunuh hewan darat yang halal dimakan.
Namun, hewan laut tetap diperbolehkan, begitu juga hewan tertentu yang memang diperintahkan untuk dibunuh.
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Maidah: 96)
8. Melakukan Khitbah dan Akad Nikah
Selama ihram, jemaah tidak diperkenankan melakukan lamaran (khitbah) maupun akad nikah.
Jika akad tetap dilakukan, maka akad tersebut tidak sah dan harus diulang setelah keluar dari ihram.
Pelanggaran ini tidak dikenai fidyah.
9. Melakukan Hubungan Suami Istri (Jima’)
Hubungan intim merupakan larangan berat saat ihram.
Jika dilakukan sebelum tahalul awal, maka ibadah haji menjadi rusak (fasad), tetapi tetap harus diselesaikan, serta wajib membayar dam berupa menyembelih unta atau berpuasa sepuluh hari jika tidak mampu.
Jika dilakukan setelah tahalul awal, haji tetap sah, namun wajib membayar fidiah berupa kambing.
10. Bermesraan dengan Pasangan (Selain Jima’)
Mencumbu pasangan selain hubungan intim juga dilarang selama ihram.
Jika menyebabkan keluarnya mani, maka wajib membayar fidyah berupa unta.
Jika tidak mampu membayar dengan unta, cukup dengan kambing.
Meskipun tidak membatalkan haji, perbuatan ini dapat mengurangi kesempurnaan ibadah.
Pelanggaran dan Denda
Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan jenis-jenis pelanggaran ketika melaksanakan ibadah haji dan umrah serta dam/dendanya.
Keterangan Pembayaran Dam/Denda:
- Tartib: harus dilakukan berurutan (tidak boleh memilih langsung)
- Ta’dil: ada pengganti yang setara nilainya
- Tartib: harus berurutan
- Taqdir: sudah ditentukan ukurannya oleh syariat
- Takhyir: boleh memilih salah satu
- Ta’dil: ada pengganti yang setara.
1. Pelanggaran - Tartib dan Taqdir:
- Haji Tamattu' (melaksanakan haji dengan mendahulukan umrah, lalu haji dalam satu musim haji, tetapi dengan dua ihram yang terpisah)
- Haji Qiran (melaksanakan haji dengan menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu ihram sekaligus)
- Tidak berniat (ihram) dari Mīqāt Makānī
- Tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar'i
- Tidak Mabit di Mina tanpa alasan syar'i
- Tidak melontar jamrah
- Tidak melaksanakan Tawaf Wada.
Dam/Denda:
- Menyembelih seekor kambing
- Jika tidak mampu, berpuasa 10 hari dengan ketentuan 3 hari dilaksanakan selama dalam ibadah haji dan 7 hari setelah di kampung halaman.
- Kalau tidak sanggup berpuasa, membayar untuk setiap 1 hari puasa sebesar 1 mud (675gr/0.7 liter) makanan pokok.
Waktu Pelaksanaan: Mulai saat terjadi pelanggaran secara tertib (berurutan sesuai kemampuan)
2. Pelanggaran - Takhyir dan Ta’dil:
- Tertahan (gagal) melaksanakan haji karena suatu halangan yang merintangi di tengah jalan, sedangkan dia sudah ihram.
Dam/Denda:
- Menyembelih seekor kambing dan langsung menggunting (mencukur) rambut sebagai tahallul dari ihramnya.
- Jika tidak mampu, memberi makan kepada fakir miskin senilai harga kambing.
- Jika tidak mampu, berpuasa sebanyak hitungan jumlah mud (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari) yang dibeli dengan harga seekor kambing.
Waktu Pelaksanaan: Dilaksanakan di tempat ia tertahan atau setelah kembali ke kampung halaman.
3. Pelanggaran - Tartib dan Ta'dil:
Melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul awwal (dalam ibadah haji) dan sebelum selesai seluruh rangkaian umrah (dalam ibadah umrah).
Dam/Denda:
- Menyembelih seekor unta
- Kalau tidak mampu, menyembelih seekor sapi/lembu
- Kalau tidak mampu, menyembelih 7 ekor kambing
- Kalau tidak mampu, memberi makan fakir miskin senilai seekor unta
- Kalau tidak mampu, berpuasa umrahnya karena sebanyak hitungan mud (1 mud/75 gr/0.7 liter = 1 hari) dari sah makanan yang dibeli dengan harga seekor unta.
Waktu Pelaksanaan: Ditunaikan sejak pelanggaran terjadi dengan ketentuan amalan-amalan haji/ umrahnya tetap harus diselesaikan dengan kewajiban mengulang haji/umrahnya tidak sah
4. Pelanggaran - Takhyir dan Ta'dil:
- Berburu/membunuh binatang buruan saat di Tanah Haram atau Halal
- Menebang/memotong atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Makkah (kecuali pepohonan yang sudah kering)
Dam/Denda (Memilih di antara dua macam):
- Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu. Kalau unta perbandingannya sapi, kalau rusa/kijang perbandingannya adalah kambing.
- Memberi makan dengan nilai harga binatang bandingan dan dibagikan kepada fakir miskin Makkah, atau berpuasa sejumlah bilangan mud yang senilai binatang perbandingan (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari).
Waktu Pelaksanaan: Dilaksanakan sejak pelanggaran dilakukan dan dibayar sesuai dengan bentuk dam yang dipilih.
5. Pelanggaran - Takhyir dan Taqdir:
- Membuang/mencabut/ menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh
- Memakai pakaian yang dilarang dalam ihram
- Mengecat/memotong kuku
- Memakai wangi-wangian.
Dam/Denda (Memilih di antara tiga macam):
- Menyembelih seekor kambing; atau
- Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin, atau,
- Berpuasa 3 hari.
Waktu Pelaksanaan: Dilaksanakan sejak pelanggaran dilakukan dan dibayar sesuai dengan bentuk dam yang dipilih.
6. Pelanggaran - Takhyir dan Taqdir:
- Melakukan perkosaan, percumbuan
- Melakukan hubungan suami istri selepas tahallul awal.
Dam/Denda (Memilih di antara tiga):
- Menyembelih seekor unta; atau
- Bersedekah seharga seekor unta; atau
- Berpuasa sebanyak hitungan setiap mud makanan yang dibeli.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jemaah-haji-bersiap-Salat-Jumat-di-Masjidil-Haram-Makkah-Arab-Saudi-2019-saat-suhu-cuaca-ekstrem.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.