Ibadah Haji 2026
Masih Punya Utang tapi Ingin Haji, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya
Meski, misalkan pembayaran utang dapat ditunda, seseorang tetap berkewajiban untuk melunasinya terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan haji.
"Penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari sini kita dapat menarik kesimpulan bahwa seorang Muslim/Muslimah terkena kewajiban Haji jika memiliki bekal pergi dan pulang tanpa menanggung utang.
Sementara ketika memiliki tanggungan utang, maka ia harus melunasi dulu tanggungannya sebelum melunasi setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Berikut adalah pandangan mayoritas ulama dari berbagai mazhab:
- Mazhab Syafii dan Hambali
Membayar utang adalah prioritas utama, karena Haji tidak wajib bagi yang masih terbebani utang.
- Mazhab Hanafi
Membolehkan berhaji jika pembayaran utang sudah memiliki rencana yang jelas dan tidak memberatkan kreditur.
- Ulama Kontemporer
Ulama modern cenderung menekankan pentingnya pelunasan utang terlebih dahulu, terutama jika utang tersebut mendesak.
(Tribunnews.com/Rifqah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Melihat-Masjidil-Haram-Dipenuhi-Jamaah-Umroh_20251219_181018.jpg)