Jumat, 24 April 2026

Ibadah Haji 2026

Masih Punya Utang tapi Ingin Haji, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya

Meski, misalkan pembayaran utang dapat ditunda, seseorang tetap berkewajiban untuk melunasinya terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan haji.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Surya/Ahmad Zaimul Haq
IBADAH HAJI - Suasana depan Masjidil Haram, Makkah, Jumat (19/12/2025) usai bubaran Salat Subuh yang ramai & padat jamaah. Dalam artikel mengulas penjelasan apakah haji boleh atau tidak jika punya utang. 

"Penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari sini kita dapat menarik kesimpulan bahwa seorang Muslim/Muslimah terkena kewajiban Haji jika memiliki bekal pergi dan pulang tanpa menanggung utang

Sementara ketika memiliki tanggungan utang, maka ia harus melunasi dulu tanggungannya sebelum melunasi setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Berikut adalah pandangan mayoritas ulama dari berbagai mazhab:

  • Mazhab Syafii dan Hambali

Membayar utang adalah prioritas utama, karena Haji tidak wajib bagi yang masih terbebani utang.

  • Mazhab Hanafi

Membolehkan berhaji jika pembayaran utang sudah memiliki rencana yang jelas dan tidak memberatkan kreditur.

  • Ulama Kontemporer

Ulama modern cenderung menekankan pentingnya pelunasan utang terlebih dahulu, terutama jika utang tersebut mendesak.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved