Ibadah Haji 2026
Masuk Daftar Cekal 10 Tahun, Jemaah Haji Asal NTB Ditolak Masuk Arab Saudi
Jemaah calon haji asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) batal menunaikan ibadah haji setelah ditolak masuk ke Arab Saudi.
Namun demikian, ia diwajibkan mengembalikan biaya tiket dan living cost yang telah diterimakan.
Amin menegaskan bahwa kasus ini seyogianya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh calon jemaah haji.
Kemenhaj mengimbau agar masyarakat yang berencana menunaikan ibadah haji pada tahun-tahun mendatang bersikap jujur kepada petugas apabila memiliki riwayat pelanggaran keimigrasian, sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum keberangkatan.
"Jujur saja menyampaikan kepada petugas agar mereka menyelesaikan sanksi tersebut dan tidak serta merta berangkat namun akhirnya ditolak," ujar Amin, Jumat (1/5/2026).
Baca juga: Modus Haji Ilegal yang Buat WNI Ditangkap di Makkah: Akui Jadi Petugas Haji, Tawari Haji Tanpa Antre
Hingga saat ini, Kanwil Kemenhaj NTB telah memberangkatkan tujuh kloter, dengan enam kloter di antaranya telah tiba di Arab Saudi membawa total 2.722 jemaah beserta petugas pendamping.
Hingga 29 April 2026, sebanyak 138 kelompok terbang (kloter) dengan total 54.604 jemaah telah diberangkatkan ke Tanah Suci.
Sementara itu, 132 kloter dengan 52.343 jemaah telah tiba di Madinah dan secara bertahap menempati hotel yang telah disiapkan.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kronologi Jemaah Haji NTB Masuk Daftar Cekal Arab Saudi, Terungkap dari Sidik Jari