Sabtu, 2 Mei 2026

Ibadah Haji 2026

Arab Saudi Tangkap 7 WNI Kasus Haji Ilegal, Barang Bukti Mengejutkan Disita

Arab Saudi menangkap tujuh WNI terkait kasus haji ilegal. Polisi menyita kartu haji palsu, gelang, hingga uang ratusan juta rupiah.

Tayang:
Penulis: Fahdi Fahlevi
HO/IST/SecurityGov Saudi
IKLAN HAJI ILEGAL - Penangkapan tujuh WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi terkait kasus haji ilegal menjadi sorotan internasional. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kartu haji palsu hingga uang ratusan juta rupiah. 

Ringkasan Berita:
  • Arab Saudi menangkap tujuh WNI terkait dugaan iklan haji ilegal
  • Polisi menyita kartu nusuk palsu, gelang haji, hingga uang ratusan juta
  • Pemerintah RI dan KJRI Jeddah turut mengawal proses hukum kasus tersebut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam praktik iklan dan penawaran haji ilegal di Tanah Suci.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus awal yang sempat mencuat dengan tiga WNI, sebelum jumlahnya bertambah menjadi tujuh orang berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan otoritas setempat.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, menjelaskan bahwa para WNI tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan penawaran haji non-prosedural, mulai dari promotor hingga fasilitator.

“Mereka diduga terlibat dalam kegiatan ilegal berupa promosi iklan haji palsu,” ujar Yusron.

Kasus Berkembang di Makkah

Tiga WNI berinisial YJJ, JAR, dan AG ditangkap lebih dahulu pada 28 April 2026 di Makkah. Mereka kini ditahan di Kepolisian Sektor Qararah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Yusron, berkas perkara sempat dilimpahkan ke kejaksaan (Niyabah Amah), namun dikembalikan ke kepolisian untuk melengkapi kebutuhan barang bukti.

Selain itu, empat WNI lainnya juga ditemukan dalam pengembangan kasus dengan dugaan keterlibatan berbeda, termasuk kepemilikan uang dengan sumber yang tidak dapat dijelaskan.

Baca juga: Modus Haji Ilegal yang Buat WNI Ditangkap di Makkah: Akui Jadi Petugas Haji, Tawari Haji Tanpa Antre

Kartu Nusuk Palsu hingga Ratusan Juta Rupiah

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat Arab Saudi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik penipuan haji ilegal.

Barang bukti tersebut meliputi 30 kartu nusuk palsu, 10 gelang haji palsu, serta uang tunai sekitar SAR 100.000 atau setara Rp461 juta.

Selain itu, turut diamankan perangkat seperti laptop, komputer, dan printer yang diduga digunakan dalam aktivitas penawaran haji ilegal.

Seorang WNI lain berinisial ZZS juga turut diamankan karena diduga menawarkan fasilitasi haji fiktif.

Modus: Seragam Petugas hingga Iklan di Media Sosial

Berdasarkan keterangan Kementerian Luar Negeri RI, dua dari tiga pelaku awal bahkan menggunakan atribut seragam petugas haji Indonesia saat menjalankan aksinya.

Mereka juga menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui media sosial dengan iming-iming “haji tanpa antrean”, serta memanfaatkan jalur visa nonresmi seperti umrah, ziarah, hingga visa kerja.

"Jangan Tergiur Iklan Haji Ilegal"

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya menegaskan pemerintah telah berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi terkait penanganan kasus ini.

Ia memastikan seluruh WNI yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved