Ibadah Haji 2026
Umrah Sunnah Maksimal 3 Kali, Jemaah Haji Diimbau Tak City Tour ke Luar Makkah
Jemaah haji diimbau membatasi aktivitas selama masa tinggal di Makkah, Arab Saudi demi menjaga stamina saat puncak haji.
Laporan langsung wartawan Tribunnews.com dan Media Center Haji 2026 dari Arab Saudi, Sri Juliati
Ringkasan Berita:
- Jemaah haji diimbau membatasi aktivitas selama masa tinggal di Makkah, Arab Saudi demi menjaga stamina saat puncak haji.
- Kemenhaj meminta agar jemaah haji tidak melakukan city tour atau ziarah ke luar kota Makkah.
- Juga terkait pelaksanaan umrah sunnah dibatasi maksimal tiga kali sebelum masa puncak haji atau Armuzna.
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau agar jemaah haji membatasi aktivitas selama masa tinggal di Makkah, Arab Saudi.
Di antaranya dengan tidak melakukan city tour atau ziarah ke luar kota Makkah. Selain itu, pelaksanaan umrah sunnah dibatasi maksimal tiga kali sebelum masa puncak haji atau Armuzna.
Baca juga: Cuaca Terik di Makkah, Jemaah Haji Disarankan Umrah Wajib pada Pagi dan Malam Hari
Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah haji menjelang rangkaian ibadah puncak haji yang membutuhkan kondisi fisik prima.
"Bagi para pembimbing ibadah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), kami mengimbau tetap mengikuti aturan yang sudah diterapkan di Arab Saudi terkait kegiatan city tour dan umrah sunnah," kata Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU PPIH Arab Saudi daker Makkah, Erti Herlina kepada tim Media Center Haji (MCH), Selasa (5/5/2026).
Erti menambahkan, apabila KBIHU tetap akan melaksanakan kegiatan umrah sunnah maupun city tour di dalam Kota Makkah, maka wajib membuat surat pernyataan yang ditembuskan kepada kepala sektor (kasektor).
Surat tersebut harus memuat rincian kegiatan, termasuk tujuan serta jumlah jemaah yang mengikuti. Data ini diperlukan untuk memudahkan proses monitoring selama kegiatan berlangsung.
"Ketika jemaah berangkat dan pulang harus dengan jumlah yang sama," kata Erti.
Ia menjelaskan, setiap KBIHU yang akan melaksanakan umrah, wajib mendapatkan izin dari kepala sektor.
Mekanismenya, KBIHU melapor kepada ketua kloter, kemudian ketua kloter meneruskan laporan tersebut kepada petugas pembimbing ibadah (bimbad) di sektor, hingga diketahui oleh kepala sektor.
Dengan mekanisme tersebut, petugas dapat mendeteksi jumlah jemaah yang melaksanakan umrah sunnah serta mengetahui keberadaan mereka ketika tidak berada di hotel.
Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi KBIHU, tetapi juga bagi seluruh jemaah, termasuk jemaah mandiri.
"Jemaah mandiri yang berangkat sendiri juga tetap berlaku aturan yang sama," kata Erti.