Jumat, 8 Mei 2026

Ibadah Haji 2026

Tiba-tiba Haid setelah Niat Ihram dari Miqat, Apa yang Harus Dilakukan?

Jemaah haji perempuan yang mengalami haid setelah berniat ihram tetap dapat melanjutkan rangkaian ibadah haji sesuai ketentuan fikih.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
Media Center Haji 2026
LAKSANAKAN UMRAH - Sejumlah jemaah haji perempuan dari embarkasi Jakarta-Banten (JKB) 03 berangkat menunaikan umrah wajib pada Minggu (3/5/2026) pagi Waktu Arab Saudi, dari hotel Alhidayah Tower Company. 

Laporan langsung wartawan Tribunnews.com dan Media Center Haji 2026 dari Arab Saudi, Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Niat ihram dari miqat merupakan salah satu kewajiban utama dalam pelaksanaan ibadah haji yang tidak boleh ditinggalkan oleh jemaah, termasuk oleh perempuan.

Namun, bagaimana jadinya jika setelah niat ihram dari miqat, tiba-tiba haid atau justru malah haid sebelum mengambil miqat?

Ternyata, jemaah haji perempuan yang mengalami haid setelah berniat ihram tetap dapat melanjutkan rangkaian ibadah haji sesuai ketentuan fikih, tanpa harus membatalkan ihramnya.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, Erti Herlina setelah kegiatan visitasi dan edukasi di Jawharat Altalayie Hotel, Syisyah, Makkah.

"Bagi jemaah haji perempuan yang ketika berangkat dalam kondisi haid, tetap wajib ikut miqat. Niat dari dalam pesawat atau di yalamlam atau ketika lupa, bisa mengambil miqat di Jeddah ketika sampai di bandara," ujarnya saat ditemui tim Media Center Haji (MCH), Rabu (6/5/2026).

Terkait pelaksanaan umrah terutama tawaf di Masjidil Haram, lanjut Erti, harus ditunda hingga jemaah haji dalam keadaan suci.

Dengan demikian, jemaah perempuan yang sedang haid diminta untuk tetap berada di hotel sembari menunggu masa haid selesai. 

"Selama itu, mereka tetap wajib menjaga seluruh larangan ihram," tegas Erti.

Setelah suci, barulah jemaah haji perempuan dapat melaksanakan umrah wajibnya, termasuk tawaf dan sa’i.

Baca juga: Umrah Sunnah Maksimal 3 Kali, Jemaah Haji Diimbau Tak City Tour ke Luar Makkah

Larangan Ihram

Diketahui, ihram yaitu niat seseorang untuk melaksanakan haji, yang dimulai pada batas waktu (miqat zamani) dan batas tempat (miqat makani) yang ditentukan.

Jemaah haji/umrah yang melanggar larangan selama berihram akan dikenakan dam (denda) sesuai dengan apa yang dilanggar.

Adapun larangan ihram yang wajib dijauhi bagi jemaah haji perempuan adalah: 

  1. Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan;
  2. Menutup muka dengan cadar.

Bagi jemaah laki-laki maupun perempuan:

  1. Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah;
  2. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan;
  3. Memburu dan menganiaya/membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka;
  4. Memakan hasil buruan;
  5. Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput;
  6. Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi;
  7. Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat;
  8. Mencaci, bertengkar mengucapkan kata- kata kotor;
  9. Melakukan kejahatan dan maksiat;
  10. Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi.
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved