Jumat, 10 April 2026

Penjelasan Kemenristekdikti Terkait Perguruan Tinggi Non Aktif

Selasa, 6 Oktober 2015 11:49 WIB
Dirjen Kelembagaan Iptek Dan Dikti Patdono Suwignjo (kiri) bersama Direktur Pembinaan Kelembagaan Totok Prasetyo (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penonaktifan 243 perguruan tinggi di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta, Selasa (6/10/2015). Dalam penjelasannya, Kemenristekdikti mengungkap bahwa perguruan tinggi dalam status non aktif tidak berarti ijinnya dicabut, dan status non aktif perguruan tinggi dikenakan karena perguruan tinggi melakukan berbagai pelanggaran. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title MBR
Caption Writter IRWAN RISMAWAN
Category EDU
Supp Category Universitas
Date Created 20151006
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
FOTO TERKAIT
KOMENTAR