Keterangan Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Jumat, 25 Oktober 2024 20:56 WIB
Foto #3
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. Kejakaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamakan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg dimana sebelumnya Kejagung telah menetapkan 4 tersangka yaitu tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo serta satu orang pengacara Ronald Tannur terkait kasus dugaan suap kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Editor | Herudin |
Byline/Fotografer | IRWAN RISMAWAN |
Byline Title | IRWAN RISMAWAN |
Date Created | 20241025 |
Credit | TRIBUNNEWS |
City | Jakarta Selatan |
Province | DKI Jakarta |
Country | Indonesia |
Copyright | TRIBUNNEWS |
Tags
#Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
#Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
#Hakim PN Surabaya Ditahan
#OTT Kejaksaan Agung
FOTO TERKAIT
KOMENTAR