Kamis, 23 April 2026

Penyesuaian Skema Pajak Kendaraan Listrik

Rabu, 22 April 2026 17:28 WIB
KENDARAAN LISTRIK - Pengguna kendaraan listrik mengisi daya sepeda motornya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN Gambir, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yaitu kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Editor Herudin
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title IRWAN RISMAWAN
Date Created 20260422
Credit TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR

Berita Terkait