Sabtu, 25 April 2026

Bupati Bener Meriah Ahmadi di Vonis 3 Tahun Penjara

Senin, 3 Desember 2018 18:50 WIB
Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018). Ahmadi divonis atas pemberian suap kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf sebesar Rp 1 miliar yang diberikan secara bertahap. Dia divonis pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp 100 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan. Tribunnews/Jeprima
Editor Dany Permana
Byline/Fotografer JEPRIMA
Caption Writter JEP
Supp Category Tersangka
Date Created 20181203
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Pusat
Province Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR