Senin, 25 Mei 2026

Diskusi Kebijakan Mudahkan WNA Miliki Properti

Senin, 20 November 2023 23:29 WIB
Foto #3
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala (kanan kedua), bersama President FIABCI Asia Pacific Region sekaligus Waketum DPP REI Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin (kiri kedua), dan Assistant Vice President Marketing Agung Podomoro Yenti Lokat (kanan) membahas tentang regulasi yang memudahkan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia dalam sesi talkshow di Agung Podomoro Private Gatheting di Hotel The Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta pada Sabtu (18/11/2023). Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 telah memastikan bahwa WNA dapat memiliki rumah tapak dan apartemen dengan memenuhi dokumen keimigrasian seperti visa, paspor, maupun izin tinggal. TRIBUNNEWS/HO
Editor
Byline/Fotografer HO
Category FIN
Supp Category Properti
Date Created 20231118
Credit HO
Source HO
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright copyright
KOMENTAR