Jumat, 24 April 2026

Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Jumat, 1 Juni 2018 13:53 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (31/5). Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Editor
Byline/Fotografer Henry Lopulalan
Byline Title STF
Credit Warta Kota
Source Warta Kota
Copyright Warta Kota
KOMENTAR