Jumat, 24 April 2026

RUU Perampasan Aset

Legislator PDIP Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Adil dan Tegas, Jangan Rugikan Pihak Tak Bersalah

Ia mengingatkan, tanpa pengaturan yang jelas dalam RUU tersebut, kelompok ini berpotensi ikut terseret secara hukum meski tidak bersalah.

Penulis: Reza Deni
HO/IST
RUU PERAMPASAN ASET -  Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Mercy Chriesty Barends, menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 
Ringkasan Berita:
  • Mercy Chriesty Barends, menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
  • Menurut Mercy, pihak ketiga yang dimaksud adalah individu yang kerap dicatut namanya dalam kepemilikan aset tanpa keterlibatan atau pengetahuan.
  • Ia mengingatkan, tanpa pengaturan yang jelas dalam RUU tersebut, kelompok ini berpotensi ikut terseret secara hukum meski tidak bersalah.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Mercy Chriesty Barends, menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Mercy, pihak ketiga yang dimaksud adalah individu yang kerap dicatut namanya dalam kepemilikan aset tanpa keterlibatan atau pengetahuan, seperti pekerja rumah tangga hingga sopir.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Rikwanto Usul RUU Perampasan Aset Atur Badan Khusus Kelola Hasil Sitaan

Ia mengingatkan, tanpa pengaturan yang jelas dalam RUU tersebut, kelompok ini berpotensi ikut terseret secara hukum meski tidak bersalah.

“Pihak ketiga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” kata dia kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Di sisi lain, Mercy menekankan perlunya batas tegas antara pihak ketiga yang benar-benar tidak terlibat dengan mereka yang justru ikut dalam tindak pidana, khususnya dalam kasus korupsi dan kejahatan keuangan.

Menurutnya, celah hukum dalam aturan ini berisiko dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menghindari jerat hukum, sementara pihak yang tidak bersalah justru menjadi korban.

Ia juga menyoroti ketimpangan posisi hukum pihak ketiga, terutama terkait beban pembuktian yang dinilai terlalu berat serta mekanisme kompensasi yang belum jelas.

“Jangan sampai pihak ketiga yang tidak bersalah harus menanggung beban pembuktian yang berat dan tidak mendapatkan perlindungan yang seimbang,” ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR Usul RUU Perampasan Aset Tak Sasar Harta di Bawah Tahun 2000

Mercy pun mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur secara rinci mekanisme perlindungan tersebut, mulai dari definisi pihak ketiga, standar pembuktian, hingga prosedur hukum yang transparan dan berkeadilan.

Menurutnya, aturan ini harus mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Komisi III DPR RI, lanjut Mercy, akan terus menyerap berbagai masukan agar RUU tersebut tidak hanya kuat dalam memberantas kejahatan, tetapi juga menjamin rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved