Kamis, 9 April 2026

Gelar Perkara Penipuan Umroh (First Travel)

Selasa, 22 Agustus 2017 18:10 WIB
Polisi menggelar tersangka kasus penipuan PT First Travel dengan menunjukan barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp. 848 miliar. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer henry lopulalan
Byline Title stf
Credit Harian Warta Kota
Source Harian Warta Kota
Copyright Warta Kota
KOMENTAR