Jumat, 1 Mei 2026

Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 24 Juli 2017 21:15 WIB
Mantan penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada Handang Soekarno pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Category CLJ
Supp Category pengadilan
Date Created 20170724
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR