Irman dan Sugiharto di Sidang Korupsi E-KTP
Kamis, 20 Juli 2017 21:29 WIB
Foto #3
Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus e-KTP, berdiri bersama saat hadir di persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri TIPIKOR, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017. Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Selain itu, Irman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. - The Jakarta Post / Jerry Adiguna
| Editor | |
| Byline/Fotografer | Jerry Adiguna |
| Byline Title | Photojournalist / STAFF |
| Credit | The Jakarta Post |
| Source | The Jakarta Post |
| Copyright | For consideration only, no reproduction without pr |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR