Sabtu, 24 Januari 2026

Irman dan Sugiharto di Sidang Korupsi E-KTP

Kamis, 20 Juli 2017 21:31 WIB
Foto #5
Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus e-KTP, berdiri bersama saat hadir di persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri TIPIKOR, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017. Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Selain itu, Irman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. - The Jakarta Post / Jerry Adiguna
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer Jerry Adiguna
Byline Title Photojournalist / STAFF
Credit The Jakarta Post
Source The Jakarta Post
Copyright For consideration only, no reproduction without pr
KOMENTAR