Rabu, 13 Mei 2026

John Kei Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 27 Desember 2012 15:59 WIB
John Kei saat saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (27/12/2012). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis John Kei terdakwa kasus dugaan pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung). dengan pidana penjara selama 12 tahun. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20121227
Credit TRIBUNNEWS.COM
Source TRIBUNNEWS.COM
City Jakarta Pusat
Province Jakarta
Country Indonesia
Tags
KOMENTAR