Rabu, 20 Mei 2026

Kamil Razak Konpers Kasus Penghinaan Terhadap Presiden Jokowi

Kamis, 30 Oktober 2014 17:13 WIB
Foto #3
Brigadir Jenderal Kamil Razak Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri saat konferensi pers terkait kasus "bullying" atau penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dengan pelaku berinisial MA di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2014). Pelaku yang sudah ditahan pihak Mabes Polri akan dikenakan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tribunnews/Jeprima).
Editor
Byline/Fotografer JEPRIMA
Byline Title STF
Caption Writter JEP
Category CLJ
Supp Category Kasus Penghinaan
Date Created 20141029
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Selatan
Province Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR