Sabtu, 24 Januari 2026

Kasubdit Perdata MA Divonis 9 Tahun Penjara

Sabtu, 27 Agustus 2016 02:22 WIB
Foto #1
Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8/2016). Andri Tristianto Sutrisna divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi di MA. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Category CLJ
Supp Category pengadilan
Date Created 20160825
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR