Sabtu, 25 April 2026

Korban First Travel Ke Kejaksaan Agung

Selasa, 3 Desember 2019 19:04 WIB
Foto #2
Penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution bersama korban menunjukan surat tanda terima permohonan meminta perlindungan dan bantuan hukum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Selasa(3/12/2019). Pitra Romadoni Nasution meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengeluarkan perintah resmi penundaan eksekusi putusan pengadilan terkait aset PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel. (Warta Kota/henry lopulalan)
Editor
Byline/Fotografer henry lopulalan
Byline Title STF
Credit Wartakota
Source Wartakota
Copyright Warta Kota
KOMENTAR