Rabu, 22 April 2026

LQ Indonesia Law Firm Berseteru Dengan Peradi Bersatu

Jumat, 11 Februari 2022 07:39 WIB
Foto #2
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Jenderal PERADI Bersatu, melalui sambungan tlp oleh Sekretaris Jenderal Ade Darmawan, menyampaikan tanggapan terkait pernyataan Kasar dan kurang ber etika yang disampaikan oleh AL atau LQ Indonesia Law Firm di beberapa media online. Sekjen menyampaikan bahwa pernyataan saudara AL memicu kegaduhan di seluruh DPD Peradi Bersatu Se Indonesia, "Hal ini akan kami tampung dan akan kami akomodir melalui kelembagaan, apabila memang AL tidak mengindahkan somasi terbuka dan somasi yang dilayangkan oleh DPD Peradi Bersatu maka tentunya melalui Sekjen Akan Memerintahkan secara Organisasi Kepada Wakil Ketua umum & Wakil Sekjen untuk menanggapi dan maju ke ranah yang lebih serius untuk Melaporkan kepada institusi POLRI yang sekaligus sebenarnya ikut dilecehkan sebagai institusi Negara dan Penegak hukum."  "Pasti kami lakukan upaya Hukum toh advokat itu Marwah terhormat artinya berbicara pun tentu berdasarkan fakta dan bukti dan tentu tetap menjaga norma2 santun dan etika." "Kita liat aja prosesnya seperti apa nantinya secara kelembagaan kalau memang ini mengundang polemik daerah kami tidak akan segan2 melaporkan AL. Terkait hal tersebut bahwa dari 27 Provinsi yang sudah terbentuk sudah ada 15 yang mengajukan Komplain terhadap pernyataan tersebut artinya sudah sepakat lebih dari 50% Advokat yang Peduli terhadap KETUMnya." "Ya tentu secara kelembagaan profesi kami akan sepaham karena menganut sistem "botton to up" dalam organisasi, kami selalu mengakomodir apa yang diinginkan dan diminta oleh teman2 DPD Provinsi." //IST
Editor
Byline/Fotografer TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
Byline Title IST/HO
Credit TRIBUNNEWS.COM
Source TRIBUNNEWS.COM
Copyright TRIBUNNEWS.COM
FOTO TERKAIT
KOMENTAR