Rabu, 8 April 2026

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara

Senin, 10 Juni 2019 21:22 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, Karen Agustiawan berpelukan dengan rekannya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Mantan Dirut Pertamina tersebut divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan korupsi investasi perusahaan di Blok BMG Australia. Tribunnews/Irwan Rismawan
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTIRECTED TO EDITORIAL USE
Editor Sapto Nugroho
Byline/Fotografer Irwan Rismawan
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Persidangan
Date Created 20190610
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR