Rabu, 8 April 2026

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara

Selasa, 11 Juni 2019 05:27 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, Karen Agustiawan mengangkat tangannya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama Pertamina tersebut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan korupsi investasi perusahaan di Blok BMG Australia. Warta Kota/Henry Lopulalan
Editor Sapto Nugroho
Byline/Fotografer Henry Lopulalan
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20190610
Credit Warta Kota
Source Warta Kota
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright WARTA KOTA
KOMENTAR