Jumat, 15 Mei 2026

Miranda Goeltom Divonis 3 Tahun

Kamis, 27 September 2012 14:01 WIB
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom (tengah), saat akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim Tipikor memutus Miranda penjara 3 tahun dengan denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan karena terlibat suap dalam pemilihan dirinya di Komisi IX DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Supp Category Pengadilan
Date Created 20120927
Credit TRIBUNNEWS.COM
Source TRIBUNNEWS.COM
City Jakarta Selatan
Province Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS.COM
Tags
KOMENTAR