Sabtu, 16 Mei 2026

Miranda Goeltom Divonis 3 Tahun

Kamis, 27 September 2012 14:02 WIB
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim Tipikor memutus Miranda penjara 3 tahun dengan denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan karena terlibat suap dalam pemilihan dirinya di Komisi IX DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20120927
Credit TRIBUNNEWS.COM
Source TRIBUNNEWS.COM
City Jakarta Selatan
Province Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS.COM
Tags
KOMENTAR