Selasa, 5 Mei 2026

Miranda S. Goeltom Saksi Century

Senin, 6 Januari 2014 22:04 WIB
Foto #2
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom selesai dipriksa sekitar 9 jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2014). Miranda yang telah divonis tiga tahun penjara terkait kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 tersebut diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik untuk tersangka Budi Mulya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer Henry Lopulalan
Byline Title STF
Caption Writter hnl
Date Created 20140106
Credit Warta Kota
Source Warta Kota
Copyright COPYRIGHT
KOMENTAR