Minggu, 12 April 2026

Miryam S Haryani Divonis 5 Tahun Penjara Denda Rp 200 juta

Senin, 13 November 2017 19:53 WIB
Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP-el, Miryam S Haryani, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Jakarta Pusat, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer Henry Lopulalan
Byline Title STF
Credit Harian Warta Kota
Source Harian Warta Kota
Copyright Harian Warta Kota
KOMENTAR