Miryam S Haryani Divonis 5 Tahun Penjara Denda Rp 200 juta
Senin, 13 November 2017 19:55 WIB
Foto #6
Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP-el, Miryam S Haryani, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Jakarta Pusat, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
| Editor | Bian Harnansa |
| Byline/Fotografer | Henry Lopulalan |
| Byline Title | STF |
| Credit | Harian Warta Kota |
| Source | Harian Warta Kota |
| Copyright | Harian Warta Kota |
Tags
#Miryam S Haryani
FOTO TERKAIT
KOMENTAR