Rabu, 22 April 2026

Mustafa Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 24 Juli 2018 00:53 WIB
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah yang juga Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa (kanan) bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7/2018) malam. Majelis Hakim memvonis Mustafa dengan hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti bersalah memberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title STF
Caption Writter IRWAN RISMAWAN
Category CLJ
Supp Category Persidangan
Date Created 20180723
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR