Kamis, 9 April 2026

Nur Hassan Wirajuda Jadi Saksi Sudjanan Parnohadiningrat

Jumat, 30 Mei 2014 20:03 WIB
TOLAK TERIMA UANG LELAH - Mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Nur Hassan Wirajuda menjadi saksi mantan Sekjen Kemenlu Sudjanan Parnohadiningrat didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp4,570 miliar dalam pelaksanaan kegiatan 12 pertemuan dan sidang internasional oleh Deplu selama 2004-2005 di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2014). Ia membantah sudah menerima uang dengan total Rp 440 juta sebagai bentuk uang lelah usai melaksanakan 11 sidang internasional medio 2004-2005 lalu. Warta Kota/henry lopulalan
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer henry lopulalan
Byline Title stf
Caption Writter hnl
Credit Warta Kota
Source Warta Kota
Copyright Warta Kota
KOMENTAR