Nur Hassan Wirajuda Jadi Saksi Sudjanan Parnohadiningrat
Jumat, 30 Mei 2014 20:07 WIB
Foto #6
TOLAK TERIMA UANG LELAH - Mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Nur Hassan Wirajuda menjadi saksi mantan Sekjen Kemenlu Sudjanan Parnohadiningrat didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp4,570 miliar dalam pelaksanaan kegiatan 12 pertemuan dan sidang internasional oleh Deplu selama 2004-2005 di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2014). Ia membantah sudah menerima uang dengan total Rp 440 juta sebagai bentuk uang lelah usai melaksanakan 11 sidang internasional medio 2004-2005 lalu. Warta Kota/henry lopulalan
| Editor | FX Ismanto |
| Byline/Fotografer | henry lopulalan |
| Byline Title | stf |
| Caption Writter | hnl |
| Credit | Warta Kota |
| Source | Warta Kota |
| Copyright | Warta Kota |
KOMENTAR